MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

Rabu, 28 Januari 2015 | 16:31 WIB
MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggalang pendapat ke fraksi-fraksi terkait usulan melarang anggota DPR untuk bekerja sambilan sebagai artis. Selain itu juga di ajukan usulan anggota dewan dilarang membawa senjata api.

Sekretaris Mahkamah Kehrormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan peraturan dua kode etik anggota DPR itu kembali dibahas di MKD. Saat ini MKD menunggu pandangan dari tiap fraksi yang disampaikan lewat laporan tertulis untuk melakukan perbaikan aturan tersebut.

"Pimpinan paripurna kemarin menyerahkan kepada fraksi untuk membuat keberatan secara tertulis, ya kita tunggu," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Junimart menjelaskan alasan larangan anggota DPR untuk kerja sampingan sebagai artis karena ditakutkan wibawa anggota dewan bakal terganggu. Selain itu ditakutkan anggota DPR yang juga berprofesi sebagai artis banyak bolosnya.

"Itu yang kita hindari. Jangan sampai tindakan dia sebagai seorang artis, dikaitkan dengan DPR, itu yang kita batasi," katanya.

"Tapi sepanjang dia tidak merugikan marwah DPR ini, silakan. Sepanjang tidak mangkir dari kehadiran, silakan. Karena ini hak prerogatif perorang," lanjut dia.

Mengenai pasal dalam aturan ini soal larangan anggota DPR membawa senjata api di DPR, menurut Junimart hal itu bisa dibenarkan. "Karena pistol itu kan nggak dilarang di luar. Hanya di DPR saja. Kenapa (di luar DPR) ngga boleh? Sepanjang dia punya izin kenapa nggak. Banyak teman-teman DPR yang punya, banyak pengacara yang punya. Saya nggak bawa ke DPR. Kalau pun saya punya itu di rumah, jadi koleksi. Senjata itu boleh saja, kecuali untuk kawasan DPR tidak boleh," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI