4 Jurnalis Ini 'Ganggu' Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Rabu, 28 Januari 2015 | 16:02 WIB
4 Jurnalis Ini 'Ganggu' Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4 wartawan dalam negeri dan luar negeri mencoba mengganggu proses eksekusi mati terpidana narkoba di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Minggu (18/1) lalu. Berbagai cara mereka lalukan untuk bisa menyaksikan eksekusi mati.

Keempat wartawan itu di antaranya Marcio Gomez dan Geovannie Versy Saima Guerero. Mereka masing-masing berasal dari Brazil dan Peru. Kepada penjaga LP Nusa Kambangan, mereka mengaku sebagai warawa HAM internasional.

Sementara dua wartawan lokal yang mencoba menyusup adalah wartawan RCTI dan Rajawali TV. Mereka menyusup dengan menyamar menjadi nelayan.

"Saat eksekusi sempat ada halangan. Menyusupnya aktivis ham, dan upaya wartawan media elektronik kita denga berusaha menyamar sebagai nelayan. Tapi bisa kita cegah untuk tidak mendekat ke lokasi eksekusi," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Dia menjelaskan dua wartawan asing yang mencoba menyusup itu sudah dideportasi melalui Imigrasi Cilacap. Menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, saat penyusup itu datang, kondisi Nusa Kambangan tidak steril dan dianggap menganggu eksekusi mati.

"Kondisi tersebut menunjukkan lokasi LP Nusa Kambangan tidak lagi steril dari pengganggu yakni jurnalis dalam dan luar negeri yang mencoba meliput eksekusi mati," kata Prasetyo.

Di Nusa Kambangan, Kejaksaan Agung mengeksekusi 4 warga negara asing. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan 1 warga negara Indonesia yaitu Rani Andriani alias Melisa Aprilia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI