Para Pengacara Dukung KPK, Tolak Dituduh Mengarahkan Saksi

Rabu, 28 Januari 2015 | 14:23 WIB
Para Pengacara Dukung KPK, Tolak Dituduh Mengarahkan Saksi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/1/2015), untuk memberikan dukungan moral kepada Wakil KPK Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bambang dituduh mengarahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di sidang Mahkamah Konstitusi, tahun 2010. Saat itu, Bambang masih menjadi advokat salah satu kandidat.

Salah satu pengacara anggota Advokat Perhimpunan Pengawal Konstitusi, Andi M Asrorun, mengatakan memberikan briefing kepada saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tugas wajib pengacara. Dan hal itu, kata dia, juga atas perintah hakim agar semuanya berjalan lancar dan tidak menyimpang.

"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah perintah oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," kata Andi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan briefing dimaksudkan agar saksi bisa menjelaskan kesaksian sesuai dengan apa yang didengar dan diketahui secara jelas di sidang.

Itu sebabnya, Andi menolak kalau pemberian briefing kepada saksi dianggap sebagai mengarahkan saksi, apalagi dikatakan mengarahkan untuk memberikan keterangan.

"Jadi saksi memberi kesaksian tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui, kira-kira itu, bukan mengarahkan" kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengacara Heru Wibowo. Heru mengatakan kedatangan Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi hari ini untuk memberikan gambaran kepada KPK bahwa dalam persidangan di MK, hakim meminta penasihat hukum agar menyiapkan saksi-saksi yang akan diajukan di persidangan.

"Dengan briefing, melatih bagaimana saksi berbicara, bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasehat hukum," katanya.

Heru menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh para saksi adalah apa yang dia ketahui dan didengar terkait permasalahan yang disidangkan.

"Karena penasehat hukum atau pengacara yang beracara di sana hanya mengarahkan bagaimana cara berbicara, agar proses persidangan itu berjalan lancar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI