Suara.com - Hingga hari ini, Rabu (28/1/2015), tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara institusi KPK dan Polri belum memiliki payung hukum berupa Keputusan Presiden.
Sejumlah kalangan pun mengkhawatirkan tanpa payung hukum tim tersebut tidak berjalan. Karena belum ada payung hukum, mereka menilai tim tersebut hanyalah wacana untuk mengalihkan isu.
Menanggapi soal belum adanya payung hukum, politisi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil mengatakan Presiden Jokowi tinggal menerbitkannya saja.
"Tinggal menerbitkannya saja. Kalau kata Gus Dur, gitu aja kok repot," kata Nasir.
Dengan adanya payung hukum, kata Nasir, kerja anggota tim independen yang berjumlah sembilan orang itu menjadi lebih terjamin.
"Biar mereka enak kerjanya. Lebih tertib. Lebih integritas," katanya.
Nasir tidak tahu apakah belum diterbitkannya Keppres tersebut menjadi indikator ketidakseriusan Jokowi.
"Tidak tahu, Seskab yang tahu," katanya.
Tim 9 terdiri dari sembilan orang tokoh yang dinilai bisa bersikap netral. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwono, mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif, akademisi dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Kapolri Sutanto, dan sosiolog Imam B Prasodjo.
Pagi tadi, Tim 9 dan Dewan Pertimbangan Presiden dipanggil Jokowi ke Istana untuk membicarakan permasalahan KPK dan Polri.