Suara.com - Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai penanganan pelaporan yang diterima oleh pihak Kepolisian sangat pilih kasih.
Hal tersebut disampaikannya karena masih ada sejumlah laporan yang sudah lama diterima Polri namun hingga sekarang belum ditindaklanjuti. Berdasarkan penelusurannya dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhitung ada sembilan laporan yang belum ditangani Kepolisian.
"Berdasarkan penelusuran kami dengan ICW ada 9 laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, tapi kasus BW langsung ditindaklanjuti, ini sangat pilih kasih," kata salah satu anggota Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Uliparulian Sihombing saat mendatangi Gedung Ombudsmen di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Oleh karena itu, pihaknya siap melaporkan hal tersebut kepada Ombudsmen. Namun, kedatangannya hari ini ke Gedung Ombudsmen hanya untuk berdiskusi sebelum dilaporkan secara resmi besok, Kamis (29/1/2015).
Selain itu pihaknya juga akan melaporkan adanya maladministrasi terkait penangkapan dan penahanan kliennya Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Ya terkait masalah maladministrasi penangkapan dan penahanan Pak BW, di situkan ada aksi kekerasan, intimidasi, seharusnya yang dilakukan adalah keadilan bukan dengan kekerasan seperti itu. Polisi, kan pelayan publik, itu juga yang akan kita laporkan, bagaimana pelayanan publiknya," jelasnya.
Selain, adanya maladministrasi, Uli juga menilai bahwa ada aksi penghalangan proses hukum (obstruction of justice) yang dilakukan oleh kepolisian terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Ini juga ada upaya obstruction of juatice dari Polri terhadap proses penyidikan KPK," tutup Uli.