Suara.com - Hari ini, Rabu (28/1/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kasus itu terjadi saat Budi masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
"Ada tiga orang yang dijadwalkan hari ini, ada mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung. Diperiksa untuk menjadi saksi tersangka BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini Brigjen Budi Hartono menjabat Widyaiswara Madya Sekretaris Pimpinan Polri, sedangkan dua saksi lainnya adalah Triyono (anggota Polri) dan Liliek Hartati (sipil).
KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi setelah menemukan bukti-bukti berupa transaksi mencurigakan di rekeningnya sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat sebagai Presiden itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Budi, tapi mereka tidak mau datang. Mereka adalah Purnawirawan Polri Brigjen Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.