Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah tetap melantik atau membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Budi Gunawan sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan.
"Kalau Presiden merasa (Budi Gunawan) tersangka, mungkin Presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu Presiden yang putuskan, saya enggak tahu," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Mantan anggota Komisi II DPR itu menjelaskan aturan di polisi berbeda dengan di KPK. Lalu, Ahok merujuk pada kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang langsung minta mundur setelah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. UU KPK memang mengatur demikian, kata Ahok.
"Kalau kasus KPK, kamu tersangka saja sudah harus mundur, itu Undang-Undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur," kata Ahok.
Sedangkan di kepolisian, kata Ahok, anggota polisi baru mundur apabila kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," kata Ahok.
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka di tengah proses pengangkatan menjadi Kapolri. Kasusnya terjadi ketika ia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Di tengah upaya mengusut kasus itu, Bambang gantian ditetapkan Bareskrim Mabes Polri menjadi tersangka dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.