Suara.com - Tim independen yang dibentuk untuk membantu mencari solusi atas permasalahan antara KPK dan Polri atau Tim 9, sampai saat ini mengaku belum bekerja. Sebab, mereka masih menunggu kepastian Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pembentukan tim itu.
Wakil Ketua Tim 9 Jimly Assidiqie menjelaskan dirinya belum berani berbicara lebih dalam soal kerja Tim 9 itu. Jimly bersama anggota timnya masih menunggu Keppres Jokowi.
"Nantilah kalau sudah ada Keppres. Kalau nggak jadi ditandatangan (Keppresnya) bagaimana? Sejauh ini yang bicara itu atas nama pribadi aja. Sekarang kami menanti Keppres itu," kata Jimly saat dihubungi suara.com, Rabu (28/1).
Sebelumnya dalam pernyataannya di Sekretariat Negara Jakarta, Jimly membeberkan berbagai tugas Tim 9. Nantinya tim ini bisa memeriksa pejabat Polri dan KPK. Tim ini akan bekerja selama 30 hari setelah Keppres pembentukan keluar.
Tim ini diketuai mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif. Anggota lainnya, mantan Ketua MK Jimly Assidiqie, mantan Wakapolri Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwono, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Kapolri Sutanto, dan sosiolog Imam B Prasodjo.
Pembentukan Tim 9 ini menyusul terjadi konflik antara KPK dan Polri. Dimulai dari penetapan tersangka calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan oleh KPK. Setelah itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri. Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Breskrim oleh sejumlah pihak karena dituduh terima suap.
Tunggu Keppres Tim 9, Jimly: Sampai Sekarang Kami Belum Bekerja
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2015 | 10:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
21 November 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI