Kasus Bambang di Polisi Bisa Batal Bila Peradi Nyatakan Tak Salah

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2015 | 09:04 WIB
Kasus Bambang di Polisi Bisa Batal Bila Peradi Nyatakan Tak Salah
Bambang Widjojanto mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (26/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bila pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan tidak ditemukan kesalahan, maka proses hukum terhadap Bambang di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pun bisa batal.

"Makanya (Bambang) diperiksa dulu di dewan etik. Kalau itu tidak salah, di kepolisian batal," kata salah satu pengacara Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, kepada suara.com, Rabu (28/1/2015).

Seperti diketahui, sore nanti sekitar jam 15.00 WIB, Bambang akan diperiksa majelis etik Peradi terkait kasus yang dituduhkan Bareskrim kepadanya, yakni dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin tahun 2010.

"Polisi ini pun salah kaprah di situ juga," kata Bahrain.

Bahrain mengatakan kalau penggalian informasi dari saksi disebut mempengaruhi saksi, polisi pun bisa melanggar hukum.

"Polisi malah lebih parah, biar orang ngaku," kata Bahrain.

Bahrain menekankan bahwa dalam Undang-Undang Advokat cara kerja advokat sudah diatur.

"Di situlah hak imunitas itu. Jadi, bukan mengarahkan," kata Bahrain.

Bambang dijerat polisi dengan Pasal 424 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Sedangkan UU Advokat di Pasal 16 UU menyatakan advokat tidak dapat dipidana atau dituntut perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI