Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia langsung bergerak cepat untuk menyikapi kasus yang menimpa salah satu anggotanya yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Dewan Kode Etik Advokat Peradi akan meminta keterangan dari Bambang terkait dengan kasus yang diperkarakan oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Salah satu pengacara Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang akan dilakukan sore nanti sekitar jam 15.00 WIB di kantor Peradi.
"Karena konteks kasusnya kan pada saat (Bambang) sebagai lawyer," kata Bahrain kepada suara.com.
Karena konteks kasusnya pada waktu Bambang menjadi pengacara, maka lembaga yang menaungi pengacara akan menanganinya terlebih dahulu.
"Kalau itu bukan kesalahan, di kepolisian ya batal," katanya.
Bahrain menekankan bahwa Bambang tidak mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu.
Bambang dijerat polisi dengan Pasal 424 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Sedangkan UU Advokat di Pasal 16 UU menyatakan advokat tidak dapat dipidana atau dituntut perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.