Suara.com - Iskandar Sonhadji mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Sebab, Iskandar merupakan rekan satu tim Bambang Widjojanto ketika dulu menangani kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
"Saya mundur sejak Minggu kemarin. Soalnya, saya kan bagian dari pengacara salah satu kandidat bersama Pak Bambang," kata Iskandar kepada suara.com, Rabu (28/1/2015).
Iskandar mengatakan kalau ia tidak mundur dari tim kuasa hukum Bambang, ia khawatir bisa mempersulit keadaan.
"Saat ini, saya menyiapkan diri untuk dipanggil menjadi saksi," katanya.
Iskandar menjelaskan awal mula menjadi tim kuasa hukum Bambang. Waktu itu ia langsung bergabung menjadi kuasa hukum begitu mengetahui Bambang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
"Waktu Pak Bambang ditangkap, saya belum tahu apa kasus yang dikenakan. Kita waktu itu langsung dampingi. Ternyata, menyangkut pilkada," katanya.
Seperti diketahui, setelah ditangkap, Bambang langsung dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Iskandar mengatakan jumlah pengacara yang mendampingi Bambang terus bertambah, bahkan lebih dari 60 orang.