Plt Kapolri Perintahkan Saksi BG Penuhi Panggilan KPK

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 22:34 WIB
Plt Kapolri Perintahkan Saksi BG Penuhi Panggilan KPK
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seharusnya ada tiga orang saksi yang dipanggil pada Selasa ini, yaitu mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat Kapolda Kalimantan Timur, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dua di antaranya tidak memberikan keterangan kepada KPK.

"Irjen Pol Andayono berdasarkan informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan, sedangkan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Sedangkan satu orang saksi tidak hadir karena sakit. "Brigjen Pol Heru Purwanto tidak hadir karena sakit, pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," tambah Priharsa.

Irjen Pol Andayono sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Januari lalu, tapi ia beralasan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam sedangkan, Brigjen Purn Heru Purwanto juga pernah dipanggil pada hari yang sama tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Artinya baik Andayono maupun Heru Purwanto dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan tidak memenuhi panggilan, dengan sekali tanpa keterangan dan sekali dengan keterangan, padahal KPK sedang mempercepat penyidikan kasus ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI