Perwira Mangkir Diperiksa KPK, Ini Alasan Mabes Polri

Selasa, 27 Januari 2015 | 18:40 WIB
Perwira Mangkir Diperiksa KPK, Ini Alasan Mabes Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali gagal meminta keterangan kepada sejumlah perwira Polri terkait dengan kasus dugaan suap Komjen Polisi Budi Gunawan.

Proses penyidikan tidak berjalan lancar karena setiap lembaga antirasuah memanggil saksi dari perwira kepolisian selalu mangkir. Lalu bagaimana tanggapan polri terkait hal itu?

"Itu hak personal tentunya antara penyidik KPK dan yang dipanggil ada komumikasi atau tidak? Apakah alasannya? Kenapa tidak datang? Dan apa alasannya apakah sakit atau ke luar negeri? Atau ada kegiatan yang bisa dipertangungjawabkan secara hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Pollri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Dia juga menceritakan, hal yang wajar terjadi dan kerap menemukan hal yang sama saat sedang melakukan penyidikan.

“Penyidik Polri juga demikian, ngga datang kenapa mungkin ngga ada keterangan, panggilan kedua kenapa? Kalau tidak ada keterangan kita cek juga apa panggilan itu tidak sampai, jadi harus diperiksa dulu," kata Rikwanto.

Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo,  Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha,  Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.

Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.

"Andaikata sebulan terakhir tidak ada jawaban dan itu secara Undang-Undang bisa diadakan jemput paksa, tapi tahapan itu dilalui dulu," jelas Rikwanto.

KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai kepala biro pembinaan karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada 2003 sampai 2006.

Terhadap Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI