Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dipastikan tidak akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
"Kemungkinan ke arah situ (SP3) kecil. Semua terpenuhi, sarat untuk diteruskan atau untuk lanjut ke proses hukum," ungkap Rikwanto.
Bareskrim menangkap BW pada Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Penangkapan itu dilakukan ketika KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
KPK meyakini penetapan status tersangka kepada Bambang merupakan rekayasa Polri.