Suara.com - Pimpinan DPR sepakat supaya anggota DPR tidak terlibat dalam kegiatan seni komersil supaya tidak menganggu kinerja DPR. Hal itu masuk dalam rancangan peraturan DPR tentang kode etik.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, anggota DPR tidak boleh sama sekali terlibat dalam seni komersil seperti sinetron, iklan dan film. Supaya, tidak ada upaya politis dari seni yang dia buat.
"Pejabat muncul di produk mempengaruhi. Jadi Tidak boleh sama sekali," kata Politisi PAN ini di DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengiyakan anggota DPR untuk tidak terlibat dalam kegiatan seni komersil ini. Namun, Fadli memperbolehkan bila si anggota DPR itu bisa berbagi tugas dengan kerjanya di DPR.
"Ada dua pendapat, kalau menurut saya kalau seseorang punya latar belakang seniman kreatif dan menganggu kinerja sebagai anggota DPR harusnya nggak boleh, tapi kalau nggak ganggu itu kan hak seseorang. Apa dia main film atau selama itu nggak menggangu kinerja," tutur Politisi Gerindra ini.