Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto menerangkan tiga laporan yang masuk dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah dipelajari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Mabes Polri.
Penyidik akan memperlajari apakah ada unsur pidana dari laporan tersebut.
"Tiga laporan itu sudah masuk di Bareskrim, dan hingga kini tengah disiapkan administrasinya dan dipelajari oleh penyidik. Nanti akan dilihat dan dicari unsur pidananya sambil dilengkapi alat buktinya," ujar Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Rikwanto menegaskan tiga laporan itu meliputi dua pelapor untuk ketua KPK Abraham Samad, laporan pertama masuk pada tanggal 22 Januari 2014 dengan pelapor Yusuf Saidi dari LSM KPK Awards melaporkan berkaitan pasal 36 dan 65 mengenai tulisan di kompasiana yang berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Sementara satu pelapor lainya bernama Fauzan Rahman dari LSM GMBI melaporkan tentang kasus yang terkait pasal 11 UU RI nomor 8 tahun 2000 tentang pencegahn dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara satu laporan lainya ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam dugaan pemalsuan sejumlah saham di PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Dan kegiatan penyidik saat ini tengah mempelajari kasus tersebut. Dua untuk AS satu untuk APP, semuanya masih diperiksa dan dipelajari, belum ada rencana menjadwalkan manggil saksi," jelas dia.