Selidiki Kriminalisasi, Komnas Ham Temui Pimpinan KPK

Selasa, 27 Januari 2015 | 16:19 WIB
Selidiki Kriminalisasi, Komnas Ham Temui Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto penuhi panggilan Komnas HAM, Jakarta,Selasa (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komnas HAM menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta data dan informasi mengenai dugaan kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ini kami meminta tambahan data dan informasi dengan langsung bertemu pimpinan KPK," ujar Juru Bicara Tim Penyelidikan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Roichatul Aswidah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Roichatul datang bersama komisioner KPK lainnya Natalius Pigai, Siane Indriani, Muhammad Nurkhoiron, Ansori Sinungan dan Nurcholis.

"Sejak penangkapan BW (Bambang Widjojanto) yang kemudian diikuti dengan langkah lanjutan dengan kemarin menerima laporan dari kuasa hukum. Tadi pagi sudah mendapatkan informasi dari BW yang didampingi kuasa hukum," kata Roichatul.

Selain dari KPK, tim juga akan meminta keterangan dari pihak kepolisian.

"Nanti kita lihat dari data dan informasi yang diperoleh karena kami juga akan menghimpun informasi dan data dari pihak kepolisian. Besok rencananya pertemuan akan dilakukan dengan pihak kepolisian juga permintaan data, informasi dan keterangan Bareskrim," ungkap Roichatul.

Namun, Roichatul mengaku tim tersebut belum akan menetapkan rekomendasi sebagai kesimpulan dari penyelidikan tim.

 "Nanti akan dikembalikan dalam mandat Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas pokok dan kewenangan Komnas HAM setelah menghimpun data, pengkajian dan penelaahan, penyusunan rekomendasi dan langkah yang sesuai dengan Undang Undang," jelas Roichatul.

Tim tersebut terdiri dari 22 orang, yaitu delapan komisioner dan sisanya staf pendukung.

Tujuan pembentukan tim untuk memberikan rekomendasi kepada presiden terkait perseteruan KPK dan Polri.

Bambang Widjojanto dilaporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sabran menuding Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Bambang dan pimpinan KPK menilai kasus tersebut sengaja dibuat karena KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) yang juga calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi mencurigakan pada 13 Januari 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI