Suara.com - Juru bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan, perselisihan antara instansi Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menguntungkan para koruptor.
"Bisa ditebak koruptor yang akan sangat gembira atas situasi ini," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Johan mengklaim, pernyataannya tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi saat ini.
Jika pimpinan KPK dan pejabat KPK dengan mudah dijadikan tersangka karena laporan masyarakat, maka KPK akan lumpuh karena mereka secara undang-undang harus diberhentikan sementara.
Lebih jauh, Johan mengemukakan bahwa proses hukum diketahui memakan waktu yang lama, sehingga dapat dipastikan banyak kasus korupsi yang bakal terbengkelai.
"Jangan ada yang bermaksud melemahkan KPK apalagi dukung pihak tertentu saja sebab di KPK sedang lumpuh, dan pasti ratusan perkara akan terbengkalai, penanganannya," tutupnya.
Perselisihan antara dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri ini berawal dari penetapan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
Polisi langsung membalasanya dengan menangkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, atas laporan masyarakat terkait dugaan pemberian arahan kepada saksi palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu.
Mabes Polri melalui Kadiv humas Mabes Polri, Irjen Pol, Ronny F Sopie menegaskan, penetapan BW sebagai tersangka merupakan perbuatan personal, bukan institusi.