Suara.com - Komnas HAM membentuk tim untuk menangani dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dan tiga pimpinan KPK lainnya.
Setelah meminta keterangan kepada para pimpinan KPK, tim akan memanggil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso.
Ketua tim Nur Kholis mengatakan sebelum memanggil Budi Waseso tim akan berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu (28/1/2015) di Bareskrim Mabes Polri.
"Kita akan minta koordinasi dan meminta informasi dari pak Wakapolri, kalu gak salah besok, kemudian kita akan melakukan pemanggilan kepada Bareskrim Pak Budi Waseso," ujar Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Tim juga akan memanggil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar terkait kasus yang menjerat Bambang. Sebab, kasus yang dikenakan kepada Bambang adalah dugaan mengarahkan kepada para saksi untuk keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi, dalam Pemilukada Kotawaringin pada 2010 . Saat itu, Bambang belum jadi pimpinan KPK, ia masih menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar.
"Kita akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Kotawaringin Barat dan seterusnya," kata dia.
"Apa yang dibuktikan Komnas HAM bahwa proses yang dialami pimpinan KPK dianggap oleh pengadu sebagai upaya kriminalisasi, dan kita konsentrasi pengaduan itu dan sumber lainnya komunikasi dan melakukan penyelidikan sub judul kriminalisasi," ia menambahkan.
Dalam menangani kasus pimpinan KPK, tim yang dibentuk Komnas HAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Kami ingin melihat apakah dalam pelaksana tugas Polri utama dalam kasus ini ada dugaan abuse of power kalau ada itulah yang menjadi tujuan atau landasan kerja dari Komnas HAM," kata dia