Suara.com - Angggota Fraksi Golkar Popong Otje (Ceu Popong) mengkritik rancangan peraturan DPR tentang kode etik dan tata beracara. Aturan kode etik itu dilaporkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015).
"Ada yang perlu dikoreksi mengenai substansi. Padahal ini sudah mengikutsertakan ahli bahasa, tapi masih ada yang perlu diperbaiki. Seperti, Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata Ceu Popong.
Selain senjata api, Ceu Popong juga mempertanyakan aturan anggota DPR yang terjun di dunia hiburan.
Menurutnya, anggota DPR perlu menjaga harkat dan martabatnya karenanya, dia mengusulkan supaya anggota DPR tidak terlibat dalam kegiatan seni seperti ini.
"Lalu anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron dan kegiata seni yang bersifat komersial khususnya yang merendahkan anggota. Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron film iklan. Hapus yang merendahkan martabat," kata dia.
Interupsi Ceu Popong pun membuat banyak interupsi turunan. Mereka meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto pun menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total, ada 409 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna ini.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.