Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi dalam dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan saat menjadi Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri 2003-2006.
Sebelumnya KPK sudah memanggil beberapa orang saksi dari pihak kepolisian, namun baru satu orang yang memenuhinya.
Hari ini, Selasa (27/1/2015), penyidik KPK kembali akan memeriksa tiga saksi dari Korps Bhayangkara tersebut untuk digali informasinya terkait dugaan yang disangkakan kepada mantan ajudan Megawati tersebut.
Ketiganya yakni Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, Anggota Polri, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, serta Purnawirawan Polri, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.
"Hari ini ada tiga saksi dari kepolisian, mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Calon Kapolri yang sudah menjalankan fit and proper test di DPR ini disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.