Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuji langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto langsung mengajukan surat pengunduran diri untuk sementara waktu setelah Bareskrim Mabes Polri menjadikannya tersangka.
"Sekarang Kabareskrim menyatakan BW tersangka, nah BW sudah sangat jantan mengundurkan diri karena Undang-Undang KPK menyatakan harus mundur," kata mantan anggota Komisi II DPR itu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Merujuk pada UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Bambang telah mengajukan surat permohonan untuk berhenti sebelum Keputusan Presiden diterbitkan Jokowi. Tapi, permohonan Bambang tersebut ditolak oleh pimpinan KPK karena saat ini lembaga antikorupsi masih membutuhkannya.
Ahok berharap kemelut yang terjadi di institusi KPK dan Polri cepat berakhir sehingga penegakan hukum tetap berjalan normal.
"Menurut saya, institusi KPK dan Polri harus diperkuat. Tetapi pimpinan Polri atau KPK tidak impunitas terhadap hukum," kata Ahok.
Seperti diketahui, di tengah upaya KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
KPK meyakini penetapan status tersangka kepada Bambang merupakan rekayasa Polri.
"Pimpinan KPK meyakini bahwa status tersangka Bambang Widjojanto adalah bentuk rekayasa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Karena itu pengunduran diri Pak Bambang (ditolak), di samping juga masih dibutuhkan KPK," Johan menambahkan.
Johan mengatakan pimpinan KPK kini tinggal empat. Kalau Bambang non aktif, berarti tinggal tiga.