Suara.com - Bambang Widjojanto sudah menyampaikan surat permohonan mundur dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi karena telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Tapi, pimpinan KPK tak setuju Bambang mundur karena saat ini lembaga antikorupsi masih membutuhkannya.
Menanggapi hal itu, Bambang meminta Ketua KPK Abraham Samad untuk segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan alasan KPK menolak surat permohonan mundur.
"Harus bikin surat ke Presiden dia (Abraham Samad), apapun keputusannya harus bikin surat," ujar Bambang di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015). Bambang datang ke Komnas HAM untuk memberikan penjelasan terkait proses penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri yang diduga kuat melanggar HAM.
Seperti diketahui, di tengah upaya KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
KPK meyakini penetapan status tersangka kepada Bambang merupakan rekayasa Polri.
"Pimpinan KPK meyakini bahwa status tersangka Bambang Widjojanto adalah bentuk rekayasa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Karena itu pengunduran diri Pak Bambang (ditolak), di samping juga masih dibutuhkan KPK," Johan menambahkan.
Johan mengatakan pimpinan KPK kini tinggal empat. Kalau Bambang non aktif, berarti tinggal tiga.