Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak sepakat dengan istilah kriminalisasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, kata anggota Fraksi Golkar ini, kasus yang menimpa pimpinan KPK merupakan laporan dari masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri dan Mabes Polri menindaklanjutinya.
"Ini laporan dari masyarakat ke kepolisian. Kita harapkan kepolisian tangani secara arif, tidak ada hal-hal berbau politik. Saya yakin kepolisian akan hadapi ini profesional. Jalani sebaik-sebaiknya. Jangan menuduh terlebih dahulu tapi lihat substansi dari yang mengadukan, kan belum tentu benar juga yang dilaporkan," kata Setya di DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Terkait dengan langkah Bambang Widjojanto mengajukan permohonan mundur dari Wakil Ketua KPK lantaran sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Setya menyampaikan apresiasi. Langkah Bambang, katanya, sesuai dengan UU tentang KPK.
"Nanti Presiden yang akan melaksanakan ketentuan tersebut (pemberhentian). Kita tunggu saja. Yang dilakukan Bambang bisa memberi arti yang sangat besar. Sangat saya hargai. Kita cari yang terbaik supaya KPK bisa berjalan dengan baik," katanya.
Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (2010).
Setelah itu, Wakil Ketua Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pandu dituduh melakukan perampokan mayoritas saham di PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur, sejak 2006.
Kemudian giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Polri terkait dugaan kasus korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, 2008.
Masyarakat antikorupsi mengaitkan rentetan laporan itu dengan upaya untuk melemahkan KPK dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.