Suara.com - Politisi Partai Hati Nurani Rakyat Sarbini menilai latar belakang penolakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Bambang Widjojanto mundur karena ada hal yang dinilai tidak tepat dari langkah Polri ketika menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka.
"Saya melihatnya yang melatarbelakangi karena penetapan tesangka ke Pak Bambang dalam tanda kutip ada sesuatu yang menurut KPK itu dilakukan tidak sebagainya mestinya," kata Sarbini kepada suara.com, Selasa (27/1/2015).
Sarbini mengatakan hal yang menurut KPK tidak dilakukan Polri sebagaimana mestinya, misalnya proses penangkapan, proses penetapan menjadi tersangka tidak melalui pemanggilan terlebih dahulu dulu. "Kemudian juga terkesan ada sesuatunya, dalam tanda kutip. Makanya, polemik berkepanjangan," kata Sarbini.
Sarbini mengapresiasi langkah Bambang mengajukan permohonan mundur untuk sementara waktu dari kursi pimpinan KPK karena etikanya memang demikian.
Semalam, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan bahwa KPK masih membutuhkan sosok Bambang sehingga menolak permohonan Bambang untuk mundur.
Selain alasan tersebut, KPK juga meyakini bahwa penetapan status tersangka kepada Bambang ada unsur rekayasa dari Polri.
"Pimpinan KPK meyakini bahwa status tersangka Bambang Widjojanto adalah bentuk rekayasa," katanya. "Karena itu pengunduran diri Pak Bambang (ditolak), di samping juga masih dibutuhkan KPK."
Johan mengatakan pimpinan KPK sekarang tinggal empat. Kalau Bambang non aktif, berarti tinggal tiga pimpinan.
"Karena itu pimpinan menolak permintaan pengunduran diri dari Pak Bambang. Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan kepres sementara atau tidak," kata Johan.