Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengajukan permohonan uji materi ke Mahmakah Konstitusi, terkait dengan UU tentang Kepolisian dan UU tentang TNI.
"Pengajuan uji materi UU Kepolisian dan UU TNI terkait konstitusionalitas atau persetujuan DPR, dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (26/1/2015).
Denny bersama dengan sejumlah aktivis hukum dan HAM, menggugat Undang-Undang tersebut, mengingat pengangkatan serta pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Kendati demikian kewenangan DPR untuk terlibat dalam pemilihan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI, menyebabkan pertentangan dengan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden.
"Sistem tersebut bertentangan dengan sistem presidensial," tegas Denny.
Oleh sebab itu, beberapa aktivis hukum dan HAM, serta beberapa pakar hukum tata negara mengajukan permohonan uji materi, terkait dengan UU tentang Kepolisian dan UU tentang TNI.
"Undang-undang itu justru membatasi hak prerogatif presiden," kata Denny.
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (Antara)