Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan sosok Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, yang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Selain alasan tersebut, KPK juga meyakini bahwa penetapan status tersangka kepada Bambang Widjojanto sebagai rekayasa Polri.
"Pimpinan KPK meyakini bahwa status tersangka Bambang Widjojanto adalah bentuk rekayasa," kata Deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Karena itu pengunduran diri Pak Bambang (ditolak), di samping juga masih dibutuhkan KPK," jelas Johan.
"Pimpinan KPK ada empat. Kalau pak Bambang non aktif tinggal tiga. Karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari Pak Bambang. Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan kepres sementara atau tidak," tutup Johan.