Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri yang dilayangkan Bambang Widjojanto (BW), Wakil Ketua KPK, yang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (26/1/2015).
Dengan penolakan itu, nasib Bambang Widjojanto berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, hanya presiden-lah yang dapat memutuskan nasib Bambang Widjojanto dengan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).
"Pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh seluruh pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2015).
"Kami masih menunggu bagaimana sikap Presiden Jokowi. Apakah presiden membuatan Kepres pemberhentian sementara untuk Pak Bambang, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 32," ujar Johan.
Hingga kini, Johan melanjutkan, Presiden Jokowi masih belum memberikan keputusan apapun soal nasib Bambang Widjojanto. Meski begitu, Johan menegaskan, KPK dipastikan bakal memberikan bantuan hukum bagi Bambang Widjojanto.
"Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu. Di sisi dalam konteks bantuan hukum tentu Pak Bambang bakal didukung oleh KPK melalui biro hukum. Selain itu Pak Bambang juga mempunyai pengecara juga. Melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di polri," tutup Johan.