DPD dan MPR Bahas Amandemen UUD 1945

Senin, 26 Januari 2015 | 21:52 WIB
DPD dan MPR Bahas Amandemen UUD 1945
Ilustrasi sidang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPD dan MPR menggelar rapat pembahasan amandemen UUD 1945, Senin (26/1/2015). Rapat dihadiri empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKB, Nasdem dan Hanura.

Rapat dipimpin Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Sadono. Hadir pula dalam rapat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah, Ketua Fraksi PKB MP Lukman Edy, Ketua Fraksi Nasdem MPR Bachtiar Aly, dan Ketua Fraksi Hanura MPR Muhammad Farid Al Fauzi.

Bambang Sadono mengatakan bahwa rapat ini masih permulaan. Nantinya, fraksi lain juga akan dihadirkan untuk membahas amandemen UUD 1945 secara giliran.

"Jadi sekarang empat dulu, enam fraksi yang lainnya nanti. Ini bukan karena ada maksud apapun. Tapi karena waktu saja," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa rapat kali ini membahas 10 isu, yakni memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseoranga, pemilahan pemilu nasiona dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

Berikut 10 bahasan dalam amandemen:
1. Memperkuat Sistem Presidensial.
Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional, berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.

2. Memperkuat Lembaga Perwakilan.
Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.

3. Memperkuat Otonomi Daerah.
Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya.

4. Calon Presiden Perseorangan.
Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.

5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.

6. Forum Previlegiatum.
Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan agar tidak “tersandera” proses hukum yang berlarut-larut.

7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebagai court of law perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia.
Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.

9. Penambahan Bab Komisi Negara.
Terdapat 5 (lima) komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.

10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian.
Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI