Saksi Budi Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Senin, 26 Januari 2015 | 20:49 WIB
Saksi Budi Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
Komisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terkait kasus dugaan suap selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo tidak  memenuhi panggilan KPK dengan alasan menjalankan tugas.

Ini adalah untuk kedua kalinya Herry mangkir dari pemeriksaan KPK. Herry juga merupakan kepala penyidikan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) setelah ia ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015) lalu.

"Herry Prastowo mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sementara dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha prihasa sedang melakukan pendampingan untuk mahasiswa S3.

Sedangkan untuk Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji yang sedianya tercantum di dalam jadwal pemeriksaan salah akan dimintai keterangan besok, Selasa (27/1/2015).

"Sumardji jadwal pemeriksaannya seharusnya besok," tambah dia.

Untuk diketahu, KPK telah menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Penetapan BG berbarengan dengan presiden Joko Widodo ingn menganggkatnya menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

KPK menjerat BG dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI