Suara.com - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mempertanyakan sikap ngotot Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan yang hingga kini belum juga mengundurkan diri meski sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
"Ketika sudah status tersangka, harus non aktif, dan Pak BG (Budi Gunawan) juga harus mengatakan siap untuk mengundurkan diri," ucap Abdullah usai menyambangi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (26/1/205).
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
"Jadi, kalau Pak BG merasa bahwa juga punya jiwa besar, sebagai perwira tinggi polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya beliau juga mengundurkan diri, non aktif dari kepolisian supaya semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada," jelas Abdullah.
KPK menjerat BG dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.