Pada hari ini tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memohon bantuan dalam penanganan kasus dugaan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tim kuasa hukum memohon Peradi untuk meminta Polri mengeluarkan SP3 dan mengambil alih kasus Bambang karena dinilai lebih tepat berada dalam ranah etik profesi.
Kuasa hukum menilai apa yang disangkakan kepada Bambang adalah pekerjaan yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh seorang advokat dalam membantu kliennya dalam persidangan. (Antara)