Suara.com - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan memiliki cukup bukti untuk bisa mengajukan permintaan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang.
"Kita sudah punya cukup bukti untuk SP3 kasus Bambang," kata salah satu kuasa hukum Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Alvon, dugaan tindakan menyuruh orang lain untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan yang disangkakan kepada Bambang adalah rekayasa.
Dia mengatakan cepatnya proses dan latar belakang penanganan kasus sebagai bukti untuk meminta SP3.
"Bisa kita lihat, prosesnya sangat cepat, hanya tiga hari sejak dilaporkan sampai ke penangkapan," kata Alvon.
Alvon mempertanyakan pengumpulan bukti-bukti terhadap kasus tersebut yang hanya memiliki waktu tiga hari hingga proses penangkapan Bambang. "Apakah bukti-bukti yang dimiliki kepolisian memiliki kualifikasi alat bukti yang sah dan cukup," kata dia.
Dia membandingkan dengan proses laporan tindak pidana yang biasanya dilaporkan olehnya dapat ditindaklanjuti dalam dua bulan. "Jadi pertanyaannya, ada urgensi apa, ada kepentingan apa, sehingga kasus ini dipercepat jadi hanya tiga hari, ada konteks dan peristiwa apa di belakang itu," kata dia.
Selain itu, ia melanjutkan, peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan Bambang bisa dijadikan acuan sebagai adanya dugaan rekayasa kasus.
"Mulai dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK yang kebetulan juga sebagai calon Kapolri tunggal, lalu ada foto Abraham Samad dengan wanita, dugaan politik Abraham Samad, ini adalah runutan," kata Alvon.
Menurut dia, runutan peristiwa tersebut sulit dibantah bahwa dibuat dalam logika politik dan bukan dalam konteks hukum.