Suara.com - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (kepres) terkait menonaktifkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"BW itu tersangka, agar terbitkan Keppres penonaktifan supaya bisa jelas," ujar Abdullah usai menyambangi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Abdullah menegaskan, jika kasus yang menjerat BW dinilai rekayasa dan hanya wujud sebagai balas dendam pihak kepolisian, maka dia meminta Jokowi ultimatum Mabes Polri agar mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Tapi, kalau merasa bahwa itu adalah rekayasa, segera juga memerintahkan Mabes Polri SP3, supaya kemudian pimpinan KPK bisa bekerja dengan baik," jelas Abdullah.
Terkait pengunduran diri BW, Abdullah menilai sangat tepat dan selayaknya dilakukan sebagai pemimpin apabila dirinya tersandung masalah dan telah ditetapkan sebagi seorang tersangka.