Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penghinaan.
Hal itu dilakukan pelapor atas nama Azas Tigor Nainggolan agar mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu jera.
Azas Tigor Nainggolan menjelaskan laporan itu dibuat untuk membuktikan jika pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah rakyat sebetulnya. Dia mendorong, Kepolisian Indonesia bisa melanjutkan laporan penghinaan Tedjo hingga pengadilan.
"Kami mendorong agar polisi menunjukkan keberpihakannya pada suara rakyat dan agar Tedjo jera," singkat Azas kepada suara.com setelah melaporkan Tedjo ke Mabes Polri, Senin (26/1/2015).
Sebelumnya, Azas Tigor melaporkan Menteri Tedjo ke Mabes Polri atas tuduhan menghina pendukung bambang Widjojanto (BW) yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan saksi pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Dalam laporan bernomor TBL/52/I/2015/Bareskrim itu, dia menyisipkan belasan lembar hasil cetakan berita dari sejumlah media online dan 2 tayangan pemberitaan Trans7 dan TVone. Semua berita itu berisi pernyataan Tedjo yang dianggap menghina. (Pebriansyah Ariefana)