Suara.com - Perusahaan penerbangan AirAsia Indonesia akan membayar klaim asurasi dua penumpang pesawat QZ8501, pekan ini karena dinilai sudah melengkapi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi.
"Minggu ini ada satu atau dua (ahli waris dari) penumpang yang akan menerima penuh karena seluruh persyaratan bisa dipenuhi," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko saat konferensi pers hasil pemeriksaan pilot AirAsia di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sunu menyebutkan lebih dari separuh keluarga korban telah menyerahkan dokumentasi untuk pengajuan klaim asuransi tersebut yang dibayarkan langsung melalui giro.
Namun, dia mengatakan pembayaran klaim asurasi masih terbentur dokumen-dokumen yang harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kecamatan apabila pribumi dan notaris untuk nonpribumi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011.
Dia menambahkan karena sebagian besar penumpang yang berada dalam pesawat saat itu satu keluarga, maka anggota keluarga lainnya tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Yang meninggal itu sebagian satu keluarga, mungkin adik atau kakaknya tidak tahu di mana menyimpang dokumen pendukung itu, ini problem." katanya.
Selain itu, lanjut dia, jika terdapat sengketa di antara keluarga korban harus diselesaikan di pengadilan negeri pemerintah kota, jadi proses pengurusannya akan lebih lama.
Untuk itu, Sunu meminta kepada pemkot atau pemda setempat untuk mempercepat proses penerbitan surat ahli waris untuk mempercepat pembayaran klaim asuransi.
"Kami sudah bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait hal ini, dan kami meminta kepada Pemkot Surabaya untuk mengakomodasi proses persidangan keluarga korban agar tidak tertumpuk dengan sidang-sidang yang lain," katanya.
Sunu mengatakan pihaknya juga menyediakan bantuan senilai Rp300 juta sebagai kompensasi awal dari pembayaran asuransi tersebut, namun belum semua keluarga korban yang menerima kompensasi tersebut.
"Sudah banyak tapi belum separuhnya karena fokus dari keluarga korban yakni evakuasi dan identifikasi, sebagian dari mereka tidak merasa perlu (dengan kompensasi dan suransi), mereka masih dalam suasana berduka jadi lebih konsentrasi ke pencarian," katanya.
Menurut Sunu, sejauh ini keluarga korban tidak mempermasalahkan nominal asuransi senilai Rp1,24 miliar per penumpang.
"Belum ada komplain dari keluarga korban karena itu sudah sesuai undang-undang Permen Nomor 77 Tahun 2011," katanya. (Antara)
Klaim Asuransi 2 Korban AirAsia QZ8501 Dibayar Pekan Ini
Esti Utami Suara.Com
Senin, 26 Januari 2015 | 18:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Ryan Harris, Keponakan Mantan Bos Air Asia yang Viral Gelar Royal Wedding Rp75 M
22 November 2023 | 10:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI