Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan sikap atas pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK.
Pihak Istana sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri maupun pemberitahuan dari KPK maupun Polri.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana Jakarta, Senin (26/1/2015), mengatakan soal mundur sementara Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK, sampai saat ini belum ada surat yang masuk baik dari Polri maupun KPK.
"Belum ada, baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, maupun pimpinan KPK tentang permintaan mundur BW, belum sampai ke kami," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, Presiden belum akan menentukan sikap atas kejadian itu.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya.
Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya itu "diada-adakan", Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya, saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," kata dia. (Antara)