Suara.com - Menyusul upaya kriminalisasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadu ke Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk mendapatkan permintaan perlindungan.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita minta Peradi tarik perkara ini dan ditarik ke ranah etik profesi. Ini kriminlisasi terhadap advokat yang dilindungi Undang-undang (UU). Jika demikian, akan banyak advokat yang akan menjadi korban," kata anggota Peradi, Hermawanto, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, sesuai pasal 16 UU nomor 18/2003 tentang Advokat, bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas untuk membela kliennya.
Dalam Pasal 26 UU yang sama, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai profesi advokat, seharusnya melalui pemeriksaan etik sebelum pemeriksaan pidananya.
"Karena itu, kami kepada Peradi meminta Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan dugaan pidana terhadap Bambang. Kepada Peradi, segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," kata rekan Bambang dalam kasus perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ini.
Hermawanto menerangkan, Bambang merupakan anggota Peradi aktif. Namun, saat Bambang menjadi Ketua KPK, kartu tanda keanggotaan Peradinya tidak diperpanjang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi belum bersikap untuk laporan ini. Selain itu, untuk sementara Peradi akan memeriksa pengaduan ini dan akan berupaya bersikap senetral-netralnya.
"Kita periksa pengaduan itu dulu, kalau benar kita akan berjuang untuk dia. Jadi laporan ini dijelaskan dulu kepada kita, baru kita akan bersikap. Untuk sementara kita bersikap netral," tegasnya.