Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengirimkan surat pengunduran diri sementara dari jabatannya kepada ketua KPK Abraham Samad.
"Isi surat itu kira-kira begini," ucap Bambang ketika konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
"Saya dapatkan surat panggilan sebagi tersangka untuk diperiksa pada tanggal 23 Januari dan telah di klarifikasi sebagi tersangka," ujarnya.
"Poin ke dua, saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan, kasus itu direkayasa, fakta-faktanya fiktif," ungkap Bambang
"Yang ketiga saya mengatakan, kendati demikian menurut pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara," tuturnya.
Dia menegaskan karena dirinya tunduk kepada konstitusi dan pada undang-undang yang berlaku di RI.
Kini dia hanya tinggal menunggu tanggapan dari surat pengunduran diri yang kini telah diterima oleh Samad.
"Jadi saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK dan pimpinan KPK lah yang nanti akan menentukan lebh lanjut permohonan saya itu. Karena saya sebagi salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial," tutup Bambang.