Suara.com - Ketua Forum Warga Jakarta Azas Tigor Nainggolan melaporkan Menteri Koordinantor Politik dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap menghina rakyat Indonesia.
Menurut Tigor, kasus penghinaan Tedjo mirip dengan penghinaan mahasiswi S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing yang menghina masyarakat Yogyakarta via sosial media..
Berkaca dengan kasus itu, Azas Tigor mengatakan semestinya polisi sudah bertindak. Polisi harus memeriksa Tedjo dan memperlakukan hal yang sama seperti kasus Florence.
"Menurut Analisis kami ini sebuah penghinaan. Sama saja sepeti yang di Yogya. Yang di Yogya, polisi sigap langsung yah. Seharusnya sigap. Kemarin, kami tunggu. 1-2 hari kok nggak ada reaksi, mungkin nunggu laporan rakyat Indonesia yang jelas," kata pengamat transportasi itu di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (26/1/2015).
Tigor datang bersama ketujuh kolega pengacara. Dia mengaku pelaporan itu mengatasnamakan pribadi, bukan organisasi. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti dokumen peliputan media yang memberitakan komentar Tedjo.
"Saya ada di KPK Jumat (23/1) malam. Saya sebagai lawyer dan aktivis pemberantasan korupsi. Saya merasa terhina. Bukti-buktinya berupa dokumen peliputan kalian dan foto saya di KPK Jumat malam itu," katanya kepada wartawan.
Soal pasal dugaan pelanggaran, Tigor menyebut Tedjo melanggar pasal penghinaan.
"Nanti pasalnya dari Bareskrim sendiri yang memberikan. Kalau kami ajukan 310, 311 KUHP Pidana," tutup Tigor.
Saat itu, Florence dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Di Path, Florence menulis "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja" saat mengantre di SPBU Lempuyangan di Yogya. Atas aksinya itu, dia 'dibully' di media sosial. Polisi pun menahannya, meski Florence sudah meminta maaf. (Pebriansyah Ariefana)