Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus yang dilakukan oleh tersangka kasus suap Sutan Bhatoegana terkait kasus Penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilakukan oleh Komisi VII DPR.
Penyidik KPK akan memanggil Casmadi hari ini, Senin (26/1/2015), untuk dimintai keterangan untuk mantan bosnya tersebut.
"Iya, yang bersangkutan (Casmadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Politisi Partai Demokrat ini diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan 2013.
Sebelumnya Sutan Bhatoegana juga telah memberikan kesaksian untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Akibat perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.