Suara.com - Kendati "diserang", penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hari ini, Senin (26/1/2015), KPK kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo dan beberapa perwira tinggi Polri.
Pemanggilan terhadap Herry adalah untuk yang kedua kalinya karena ia mangkir di panggilan pertama, Senin (19/1/2015).
"Dia (Herry) diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Herry tak lain adalah kepala penyidikan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Seperti diketahui, Bambang ditangkap dan langsung dijadikan tersangka oleh Bareskrim pada Jumat (23/1/2015) di tengah upaya KPK mengusut kasus Budi Gunawan.
Selain memanggil Herry, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar Ibnu Isticha dan Komisaris Sumardji.
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri di DPR. Ia menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Kasus itulah yang kemudian memicu panasnya hubungan KPK dan Polri.