Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Senin (26/1/2015) siang, akan mengadukan proses penangkapan anggota Bareskrim atas dirinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Untuk melaporkan penangkapan dan membuat pernyataan sikap di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/1/2015).
Seperti diketahui, saat ditangkap tangan Bambang diborgol anggota Bareskrim Mabes Polri. Saat itu, ia baru saja mengantarkan anak ke sekolah.
Bambang ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri di saat KPK sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat (23/1/2015).
Bambang akhirnya dipulangkan dari Bareskrim pada Sabtu (24/1/2015) sekitar pukul 01.20 dini hari setelah mendapat jaminan dari pimpinan KPK.
Pimpinan KPK yang terkenal sangat vokal itu dijadikan tersangka dugaan kasus meminta saksi memberikan keterangan palsu di muka sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.