Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Apalagi jika penerbitan SP3 ini dilatarbelakangi desakan masyarakat.
"Ya saya kira harus ada dasarnya untuk mengeluarkan keputusan apa pun, tidak bisa karena ada desakan kemudian harus ada SP3. Saya kira gitu saja, tidak perlu ada tekanan gitu ya dari masyarakat yang menyangkut masalah hukum," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Fadli Zon, hukum harus tetap berjalan. Dia meminta supaya tidak ada intervensi apapun dari kasus yang tengah berproses ini. Sebab, proses yang saat ini dinilainya sudah tepat.
"Jangan ada politisasi, jangan ada kriminalisasi dari manapun, saya kira itu sudah tepat, tinggal sekarang ini kita berpacu dengan waktu, itu saja. Bagaimana bisa institusi Polri dan KPK ini nanti tidak meninbulkan suatu polemik yang berkepanjanganlah," tegasnya.
Sebelumnya Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015). Bambang akhirnya ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.