Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, terlihat datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Sahid Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Anggito tiba di KPK sekitar jam 09.30 WIB. Ia mengenakan jaket hitam.
Kehadiran Anggito pun menarik perhatian wartawan yang sejak pagi menunggu perkembangan kasus penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketika wartawan menanyakan tujuan datang ke KPK, Anggito tidak mau memberikan penjelasan.
Tapi, dia menganggukan kepala ketika ditanya apakah kedatangannya ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp1 triliun, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.