Suara.com - Presiden Joko Widodo memanggil dan meminta pendapat sejumlah tokoh terkait dengan polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (25/1/2015) malam.
Para tokoh yang diminta hadir adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Widodo Umar, dan ahli hukum UI Hikmahanto Juwana. Ada pun Prof Syafii Maarif tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa tujuh tokoh yang dipanggil Presiden dimintai pendapat soal kisruh Polri dan KPK.
"Kami diminta memberikan masukan terkait dengan masalah dan hubungan antara KPK dan Polri termasuk personil Polri dan KPK," kata Jimly.
Meski demikian, terang Jimly, hingga kini, Presiden masih belum membentuk tim independen untuk menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK.
"Kami diminta meredakan ketegangan di masyarakat dan proses penegakan hukum yang transparan. Juga memastikan baik KPK maupun Polri dapat dukungan dari kita semua, KPK dan Polri yang selektif bekerja untuk menegakkan hukum. Sewaktu-waktu kami bisa memberikan masukan dan kami juga mengadakan komunikasi dengan Kepolisian dan KPK," kata Jimly.
KPK sebelumnya menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka berkaitan dengan rekening gendut. Beberapa hari kemudian, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto dengan tuduhan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Antara)