Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengikuti adanya desakan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri atas kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Desakan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kepada Bambang Widjojanto itu jangan dilakukan, biarkan saja dia diproses secara hukum," kata Adrianus dalam diskusi di Sabang, Menteng, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Polri dan KPK belakangan saling tarik menarik. KPK menetapkan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus penerimaan gratifikasi atau rekening gendut Polri. Sedangkan, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka Bareskrim Polri dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan kasus yang tengah berjalan di Polri dan KPK, adalah hal yang tepat. Adrianus berpendapat, Presiden Jokowi memang sudah seharusnya berada di tengah-tengah tanpa intervensi instansi manapun.
"Jadi biarkan Budi Gunawan jalani proses hukumnya, BW juga," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, kedua kasus ini berbeda sehingga memang seharusnya sama-sama berjalan tanpa ada yang harus dihentikan.
"Dua kasus ini bisa dibedakan, meskipun saling terkait," ujar Adrianus.
Kompolnas: Jangan Berikan SP3 untuk Bambang Widjojanto
Minggu, 25 Januari 2015 | 18:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
15 November 2024 | 23:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI