Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun atau masing-masing Rp285 juta untuk dibagikan kepada setiap desa di Indonesia pada tahun ini.
"Untuk semua desa akan dialokasikan. Rata-rata Rp 285 juta per desa, atau naik dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 20 triliun per masing-masing desa," ungkap Boediarso, di Jakarta, Minggu (25/1/2014).
Selain itu, Boediarso menuturkan, sesuai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk total desa yang sudah terdaftar mendapatkan dana tersebut sebanyak 74.000.
"Total ada 74.000 untuk semua desa," tuturnya.
Terkait dana tersebut, Boediarso menjelaskan, sudah diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015.
"Jadi dana desa itu nilainya 3% dari transfer ke daerah," jelasnya.
Alokasi dana desa masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal Januari 2014, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.