Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan pemerintah untuk menghapus tarif batas atas dan batas bawah dalam dunia penerbangan.
Akan tetapi, penghapusan tersebut harus diiringi dengan perubahan Undang-undang (UU) yang memayungi tarif penerbangan.
Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanudin mengatakan, pelemahan kurs Rupiah maupun kenaikan harga minyak dunia mengakibatkan tarif atau harga tiket pesawat selalu menjadi permasalahan sebuah maskapai penerbangan.
"Tarif penerbangan selalu diributkan. Makanya tarif tidak usah diatur. Biarin saja maskapai yang jual tiket dengan harga murah, bisa rugi atau yang jual kemahalan berdampak ke okupansi penumpang," jelasnya kepada wartawan saat Diskusi Bukan Cari Kambing Hitam Selamatkan Penerbangan Nasional di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Akan tetapi, Menurut Burhanudin, hambatan datang dari UU dalam penghapusan tarif penerbangan, karena dalam UU, tarif batas atas harus diatur oleh pemerintah, kecuali ada perubahan UU tersebut.
"Ada kelemahan tarif batas atas kalau diatur pemerintah, di mana setiap ada perubahan biaya asuransi, kurs rupiah dan harga avtur, maka maskapai menuntut tarif itu dinaikkan. Dan biasanya nggak cepat. Sedangkan kalau tarif batas bawah, dipertanyakan keamanannya," ungkapnya.