Suara.com - Di tengah aksi damai untuk menyuarakan penyelamatan institusi KPK dari kriminalisasi, Minggu (25/1/2015), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyindir sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas.
"Presiden Jokowi, jadilah Presiden, laksanakan Revolusi Mental. Jangan pindahkan Istana ke Teuku Umar (rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng). Jangan tunduk pada KMP yaitu Koalisi Mega-Paloh. Terbitkan Perppu impunitas pimpinan KPK," ujar Denny.
Denny juga meminta agar Presiden Jokowi meminta Polri menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian perkara kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Selain itu, Jokowi juga diminta menjamin Bambang tidak dinonaktifkan dari pimpinan KPK karena kasus yang menjeratnya sangat politis.
Ketegasan Jokowi dibutuhkan karena Denny khawatir kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan berlanjut ke Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Abraham Samad.
"Kalau begitu KPK-nya bisa bubar," kata Denny yang juga pakar hukum tata negara.
Denny menegaskan Polri menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka, sama artinya menangkap dan menetapkan masyarakat antikorupsi menjadi tersangka.
"Ini kemarin bukan BW yang ditangkap, tapi adalah KPK, tapi rakyat antikorupsi. Kalau Pilpres kemarin Jokowi adalah kita, sekarang KPK adalah kita," kata dia.
Penetapan Bambang menjadi tersangka dilakukan setelah beberapa waktu yang lalu KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.